
BATAM, batamtv.com – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan di depan Kantor FKUB Sekupang memasuki babak baru. Polsii menggelar adegan reka ulang dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas berkas kasus yang meloibatkan 3 tersangka. Adegan reka ulang ini diperagakan oleh para tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan terhadap Mahmud (46), security Sekertariat Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB), di Sei Harapan, Sekupang Minggu (20/11/2022) silam.
Bertempat di lokasi tewasnya Mahmud, nampak ketiga tersangka inisial An (39), Fi (25), dan Sa (32), memperagakan 15 adegan rekonstruksi yang digelar Unit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (13/12/2022) siang.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, memimpin langsung rekosntruksi pembunuhan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel SH, Penasehat Hukum Bernat Uli Nababan SH, Tim Inafis dan ketiga tersangka.
Reka ulang itu dimulai dari adegan pertama saat ketiga tersangka tiba di Sekertariat FKUB, Sei Harapan, untuk menagih uang sisa sewa ojek sebesar Rp100.
Adegan dilanjutkan dengan Fi dan Sa memukul dan menendang tubuh korbannya berkali-kali. An juga terlihat beberapa kali memukul korban.
“Saya tendang dua kali di perut dan satu kali di bagian kepala,” kata An.
Pemukulan terhadap korban terlihat hingga pada adegan ke-12. Lalu pada adegan ke-15, An kemudian mengambil broti di pinggir jalan dan memukulkannya ke kepala korban.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati mendengar ucapan korban dan sempat menyerang tersangka menggunakan senjata tajam ketika tersangka menagih utang sebesar Rp100 dari jasa antar jemput korban,” ujar Kompol Yudha.
Editor :Oktarian
Reporter : Muhammad Amin








































