read news – Curi TV Rumah ditinggal Pemiliknya, Apes Kepergok Pemiliknya

0
Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K bertanya kepada tersangka. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Polsek Batuaji mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Tembesi Raya Pada Tanggal 12 Maret 2022 Pukul 12.30 Wib.

Tersangka yang di amankan berinisial WY (42 Th) di Perumahan Tembesi Raya Pada Tanggal 12 Maret 2022 Pukul 12.30 Wib

Informasi kejadian ini berawal pada Sabtu (12/03/022) sekira pukul 11.00 Wib, ketika Korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan Korban melihat serta memergoki seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor sambil membawa 1 (satu) unil Tv milik Korban (merk Samsung 32”) dil luar rumah.

Kemudian mengetahui keadaan dalam rumahnya dalam Kondisi Berantakan, Korban bersama Pak Ketua RT Setempat Beserta masyarakat mengamankan Laki-Laki tersebut.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. membenarkan telah mengamankan tersangka  Curat dengan inisial WY yang merupakan Residivis Tindak Pidana Curas/ Jambret yang baru bebas kurang lebih 5 Bulan.

Tersangka datang dari Ruli Baloi Persero dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario menuju ke Perum Tembesi Raya Kibing dan berkeliling mencari sasaran rumah kosong ditinggal pemiliknya. Tersangka juga memperhatikan pintunya digembok dengan kunci gampang dibuka menggunakan obeng dengan maksud untuk mengambil barang- barang isi rumah.

“Masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek Batuaji untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah, pastikan rumah terkunci Rapat, menitipkan ke tetangga ataupun pihak security bila perlu dengan memasang cctv agar bisa memantau kondisi rumah dari jauh, ‘ ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. (aby)