read news – Curi Uang dan Rokok Indomaret Untuk Beli Chip Game

0

BATAM, batamtv.com – Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIk di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)  di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/02) kemarin.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial DM (17 Tahun) merupakan residivis. Tersangka kedua berinisial DS (16 Tahun). Kedua tersangka diduga melakukan aksinya di Indomaret kavling Senjulung Kabil.

Berawal Pada Hari rabu (10/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Saat Korban tiba di indomaret lalu masuk kedalam menuju bagian kasir dan bertemu rekannya P. Lalu P berkata kepada korban bahwa uang didalam laci senilai Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi kemudian korban menelpon Tim server jaringan Indomaret untuk membuka video rekaman kamera pengintai atau CCTV, kemudian korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer indomaret.

Pada saat dilakukan pengecekan di CCTV, terlihat pada pukul 03.30 Wib tersangka berjumlah 2 orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2. Kemudian tersangka memasuki area penjualan dilantai 1 toko dan langsung menuju ke meja kasir membuka laci – laci yang ada dimeja kasir.

lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci.

Kemudian tersangka meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2  dan setelah itu, korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat pintu dalam keadaan rusak.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Lebih lanjut.

Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa kemudian team opsnal melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat sumber terpercaya bahwa salah satu ciri ciri tersangka pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kabil saat ini sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina kavling Senjulung. Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi.  Kemudian Team langsung mengamankan 1 orang laki – laki dibawah umur inisial DM kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka DS berada di kavling baru kelurahan kabil dan langsung mengamankan DS (16 Tahun).  Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa Membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan Diketahui Kedua tersangka sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari  sebelumnya. Pengakuan kedua tersangka melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian  mencongkel karet pintu kaca hingga pintu kaca terbuka, setelah terbuka masih ada pintu teralis sehingga kedua tersangka mendorong pintu teralis bagian bawah sampai bengkok, lalu masuk melalui pintu teralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk kedua tersangka turun ke lantai 1  melalui tangga dan mengambil uang serta rokok.

Kedua tersangka pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV.

Menurut keterangan tersangka, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

“Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara, ” Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK (red)