Polsek Sekupang Amankan Tersangka Curanmor

0

BATAM, batamtv.com – Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH mengamankan 1 orang tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor dengan inisial DS (44 Tahun), Rabu (05/01) sekira pukul 11.10 Wib.

Kronologi berawal pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib di perumahan Tiban BTN Blok L No  58 Rt 003 Rw 002 kelurahan Tiban Indah Sekupang, korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah. Namun korban tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah korban. Kemudian korban memberitahukan kejadian kehilangan motor kepada adiknya.  Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada di rumah kos Tiban I  Sekupang. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban unit opsnal Polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban. Kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan sepeda motor milik korban di rumah kos Tiban Sekupang, dan kebetulan saat itu tersangka sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian unit opsnal langsung  mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z  Warna Hitam perak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu. Saat ini tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, ” Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. (red)