Palangka Raya, batamtv.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring musim kemarau yang diprediksi berlangsung cukup panjang.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 195 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 174 hektare. Kondisi tersebut sempat menyebabkan kabut asap dan berdampak terhadap kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kondisi kemarau dan kering yang berkepanjangan menuntut seluruh pihak meningkatkan upaya pencegahan.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).
“Kita tidak ingin kejadian karhutla terus berulang setiap tahun. Pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama dalam kondisi kemarau yang cukup panjang seperti sekarang,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, dampak karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, mengurangi jarak pandang, hingga menghambat aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat.
Pada awal Agustus, kabut asap sempat menyelimuti Palangka Raya dan kualitas udara tercatat berada dalam kategori tidak sehat.
Menurut Samsul, kondisi wilayah Palangka Raya yang sebagian besar merupakan ekosistem gambut membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi. Saat terbakar, lahan gambut dapat menghasilkan asap pekat dan api lebih sulit dikendalikan sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak dini.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.
Samsul menambahkan, Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat pengendalian karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Ia berharap kolaborasi seluruh pihak semakin kuat selama musim kemarau sehingga kejadian karhutla dapat ditekan dan masyarakat Kota Palangka Raya terhindar dari dampak kabut asap.
“Mari kita jaga Palangka Raya bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Sumber : infopublik











































