Usulan THR H-21 Tuai Respons, NasDem Nilai Aturan H-14 Sudah Tepat

0
Irma Suryani Chaniago (Foto: dok. www.fraksinasdem.org) (sumber : detik.com)

Jakarta,  batamtv.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menanggapi usulan kalangan buruh agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Idul Fitri. Ia menilai ketentuan pencairan H-14 sebagaimana kebijakan pemerintah saat ini sudah memadai.

“Kebijakan pembayaran dua minggu sebelum hari raya sudah baik,” ujar Irma kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, hal yang perlu diperkuat adalah pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa pajak merupakan tanggung jawab warga negara, namun pemerintah harus tegas terhadap perusahaan besar yang tidak patuh, termasuk melalui sanksi administratif.

Irma menambahkan, pengawasan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi tantangan. Ia menyebut pelaku UMKM kerap menghadapi keterbatasan dalam memenuhi ketentuan upah minimum, sehingga pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang konstruktif dengan pengusaha setempat.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan pembayaran THR dipercepat menjadi tiga pekan sebelum Lebaran.

Ia menyatakan percepatan diperlukan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja atau perumahan karyawan menjelang kewajiban pembayaran tunjangan. Menurutnya, terdapat dugaan sebagian perusahaan mengambil langkah tersebut untuk menghindari pembayaran THR.

Perdebatan mengenai waktu pencairan THR ini muncul di tengah perhatian publik terhadap perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sumber : detik.com