
Jakarta,batamtv.com, – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 itu, akan diatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membacakan laporan panja di rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
“Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi.
Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Eko menambahkan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.
“Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia.
Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Lalu, pengaturan terkait business judgment rule.
“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Eko, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.
Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































