Respon Aksi Mosi Tidak Percaya, Pleno Pengprov KBI Kepri Berhentikan Sekum dan Bekukan 3 Pengcab

0
Respon Aksi Mosi Tidak Percaya, Pleno Pengprov KBI Kepri Berhentikan Sekum dan Bekukan 3 Pengcab. Tampak Ketua Umum Pengprov KBI Kepri Yakop Sucipto (tengah) didampingi jajaran pengurus memberikan keterangan pers di Bengkong, Jumat (27/02). (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Kisruh organisasi Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (Pengprov KBI) Kepri mengemuka.

Buntutnya, jajaran Pengprov KBI Kepri memberhentikan sebanyak 14 orang pengurus provinsi (Pengprov) serta membekukan 3 pengurus cabang (Pengcab) yaitu Pengcab kota Tanjungpinang, Pengcab Karimun dan Pengcab Bintan.

Ketua Umum Pengprov KBI Kepri Yakop Sucipto

Keputusan pemberhentian Pengprov dan pembekuan 3 Pengcab itu tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno Pengprov KBI Kepri no : 001/BA–RAPAT PLENO/KBI/Kepri/II/2026 tanggal 27 Febuari 2026..

Selain memberhentikan sejumlah nama pengurus, hasil rapat pleno juga menunjuk sejumlah nama sebagai penggantinya..

Keputusan ini diambil dalam rapat Pleno yang digelar jajaran pengurus Inti Pengprov KBI Kepri yaitu Ketua Umum Yakop Sucipto,. Supardi Haliman (Waketum I), Ir Kie Hong, (Waketum II) dan Jesica Retnani Victoria SH (Bendahara Umum) di Sekretariat Pengprov KBI Kepri Bengkong Cahaya Jumat (27/02).

Diketahui rapat pleno itu digelar juga sudah sesuai mekanisme organisasi dengan acuan AD/ART organisasi terutama Bab VIII Pasal 56 ayat 9.

Sejumlah faktor penyebab dan temuan bukti pendukung yang kuat juga menjadi pertimbangan jajaran Pengprov KBI Kepri menggelar rapat pleno.

Jajaran Pengrov KBI Kepri menilai pengurus yang diberhentikan dan dibekukan sudah tidak sesuai dan sejalan dengan visi misi Ketua Umum Pengprov KBI Kepri.

Usai rapat pleno Ketua Umum Yakop Sucipto didampingi pengurus inti menyampaikan hasil keputusan memberhentikan RS dari posisi Sekretaris Umum dan 13 nama lainnya serta membekukan tiga Pengcab KBI Kepri.

“Mereka memfitnah saya. Ada 13 poin tuduhannya, semuanya fitnah dan tidak bisa dibuktikan sama sekali. Seperti minimnya kinerja dan kontribusi saya terhadap organisasi Pengrov KBI Kepri, minim perhatian dan pembinaan terhadap atlet, justru faktanya capaian prestasi atlet meningkat, jumlah raihan medali atlet naik, lalu saya diftnah mengambil dana pembinaan atlet. Kami sudah somasi mereka 2x 24 jam dan akan menempuh jalur hukum. Sejumlah pengacara dan penasehat hukum siap mendampingi kami, ” ujar Ketua Umum Pengrov KBI Kepri Yakop Sucipto kepada awak media di Kantor KBI Kepri Bengkong Cahaya Jumat (27/02)..

“Temuan kami lainnya, mereka diam diam buat surat memggunakan kop surat dan cap stempel organisasi tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua Umum, dan itu merupakan pelanggaran berat,” tambah Yakop Sucopto.

Selain itu Yakop Sucipto menambahkan dasar pemberhentiannya yaitu upaya penggalangan 22 tandatangan wujud mosi tidak percaya kepada dirinya.

“Setelah kami konfirmasikan ke yang bersangkutan banyak yang membantah, .dan sudah meminta maaf. Ya saya maafkan,” ujar Yakop Sucipto sambil menunjukkan bukti video testimoni pengakuan yang memberikan tandatangan.

Sementara itu saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov KBI Kepri yang diberhentikan RS, Ketua KBI Pengcab Tanjungpinang F dan Ketua KBI Pengcab Karimun I  kompak memberikan jawaban seragam.
“Mohon maaf sebelumnya. Saat ini kami tidak bisa menjawab karena kami belum menerima salinan surat hasil rapat pleno tersebut. Kami akan jawab setelah kami terima dan pelajari dulu, nanti kami hubungi lagi ya,” ujar RS.

Penjelasan serupa juga disampaikan Ketua KBI Pengcab Tanjungpinang F, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima batamtv.com Jumat siang.

Jawaban yang sama juga disampaikan Ketua KBI Pengcab Karimun I, yang diterima media ini Jumat petang. (red)