read news – Status Batam PPKM Level 1, Aktivitas Normal 100%

0
Walikota Batam HM Rudi (tengah) berpose bersama warga Batam. (foto : ryd-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Aktivitas di kota Batam berangsur normal menyusui penetapan status Batam PPKM level1.

Bahkan Sejumlah aktivitas masyarakat baik kegiatan usaha maupun perkantoran serta aktivitas sosial lainnya bisa dilakukan 100%.

Kendari demikian kebijakan mematuhi Protokol kesehatan tetap diterapkan mengikuti aturan kementrian/lembaga yang terkait.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam No. 36 Tahun 2022 yang ditandatangani Walikota Batam Muhammad Rudi Rabu, 5 Juli 2022.

Kebijakan ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di seluruh wilyah Indonesia pada 5 Juli s/d 1 Agustus.

Dalam SE Walikota Batam tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perkantoran / tempat kerja diijinkan menerpkan WFO 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Namun untuk pembelajaran di satuan pendidikan masih harus menerapkan tatp muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, ini terkait aturan kementerian terpadu.

Warga Batam Sukatno menyambut baik surat edaran Walikota Batam ini.

“Kita tentu senang aktivitas di Batam berang6 normal, bahkan aktivitas dibeberapa bidang normal 100 persen,” ujar Sukatno (07/07).

Masih berdasarkan surat edaran Walikota Batam, Sektor essensial seperti kesehatan, semua jenis layanan publik, keuangan,  perbankan, proyek vital, informasi dan tehnologi informasi, penyedia kebutuhan masyarakat baik di tempat sendiri maupun mall sudah dapat beropersai 100% dengan protokol kesehatan ketat juga.

Ini termasuk di dalamnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, kios kios, warung makan dan usaha sejenisnya.

Sedangkan untuk restaurant cafe tempat hiburan baik di lokasi sendiri maupun di mall sudah diijinkan beroperasi 100%.

Hal ini berlaku juga untuk kegiatan ibadah, seni budaya, olahraga dan seminar seminar sudah bisa 100% dijalankan.

Namun untuk resepsi pernikahan masih ada pembatasan 75% dan tidak ada hidangan makan di tempat,

Persyaratan perjalanan baik dengan kendaraan sendiri maupun menggunakan sarana tranpotasi umum (Pesawat, kapal laut, bus) masih mengikuti aturan yang di tetapkan Satuan tugasPenanganan  Covid 19 Nasional.

Dalam SE Walikota Batam ini juga ada himbauan pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan dilarang menggunakan Faceshild tanpa menggunakan masker.

SE no 36 tahun 2022 berlaku dari 5 Juli sd 1 Agustus 2022, selengkapnya dapat diakses di https://jdih.batam. (ryd)