BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Husnul Afkar, S.H., M.H mengamankan tersangka tndak pidana curanmor roda dua, Selasa (15/06/2022)
Tersangka yang di amankan berinisial H dan RS, dan peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah.
Kronologis berawal saat korban memarkirkan kendaraanya di TKP dalam keadaan stang terkunci dan pergi bekerja dengan berjalan kaki.
“Kemudian sekira pukul 15.00 wib pada saat korban pulang untuk mengantar anaknya pergi kesekolah mengaji akan tetapi sesampai di tempat memarkirkan motor, sepeda motor korban tidak ditemukan. ,” ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Husnul Hafkar, S.H., M.H melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka H dan tersangka RS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 orang tersangka yaitu H dan tersangka RS di rumah kos Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kec. Lubuk Baja.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna Hitam Merah, 1 buah Kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T)
“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun ,” pungkas Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM. (aby)









































