
BATAM, batanmtv.com – Kejahatan para pelaku penyelundupan narkoba masih terus terjadi. Bahkan tak sedikit barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Jajaran kepolisian terus memerangi kejahatan antar negara ini. Terbaru, polisi memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara membakarnya.
Pemusnahan dipimpin langsung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan cara membakar barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba. Barang bukti narkoba ini adalah hasil kejahatan di wilayah Kepulauan Riau pada bulan Oktober 2022 .
Barang bukti ini berasal dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang. Jumlahnya 1.755.95 gram narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, menjelaskan barang buklti berasal dari dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD.
“Berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja,″. ujar AKP Sudirman, S.H.
AKP Sudirman, mengungkapkan barang bukti sebanyak 4 gram narkotika jenis ganja dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan.
editor : abyaqsa ra
reporter : muhammad amin









































