Proyek Air Bersih Desa Sugie, Monumen Mubazir yang Menguap Begitu Saja

0
OPINI, Batamtv.com – Sudah menjadi rahasia umum bahwa air adalah urat nadi kehidupan. Namun, di Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun urat nadi itu seolah terputus oleh beton-beton bisu hasil proyek pembangunan sarana air bersih yang hingga kini tidak berfungsi. Mangkraknya fasilitas ini dengan alasan kekurangan debit air dan negosiasi masyarakat pengelola, maksudnya??.
Alasan itu saja namun dirasakan tak selesai-selesai hingga saat ini, mungkin ada dugaan kuat karena kelalaian tata kelola dan perencanaan yang prematur.
Jika sumber air tersedia kenapa tidak di fungsikan??, maka hanya ada satu kesimpulan logis: Ini adalah proyek gagal.
Masyarakat awalnya menaruh harapan besar pada proyek ini. Anggaran negara yang dikucurkan bukanlah angka yang sedikit. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Pipa-pipa terpasang, bak penampung berdiri megah, tetapi fungsinya nol besar. Ketidakjelasan alasan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sugie mengenai mandegnya operasional sarana ini menimbulkan tanda tanya besar: Ke mana perginya pertanggungjawaban penggunaan uang negara?.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa, pemerintah desa memang diberikan wewenang untuk mandiri dan berdiri sendiri. Namun, kemandirian ini bukan berarti kebebasan tanpa batas (impunitas) dalam mengelola anggaran. Desa harus bebas dari keterikatan unsur luar yang merugikan, namun wajib terikat pada transparansi dan kesejahteraan warga.
Negara Indonesia menjamin hak setiap warga untuk bersuara. Bungkamnya otoritas desa terhadap fasilitas yang mubazir ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup layak masyarakat.
Presiden RI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam pembangunan desa, masyarakat jangan takut untuk melapor.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata, bukan dalam bentuk “monumen kegagalan”. Sekedar diketahui, Pembangunan tahun 2024 di lokasi desa sugie RT 05 anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
Langkah melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten adalah langkah konstitusional yang tepat. Peninjauan lapangan dan pemanggilan terhadap pihak Pemdes Sugie perlu segera dilakukan untuk:
1. Audit Teknis: Mengapa alat tidak berfungsi padahal debit air mencukupi?
2. Audit Finansial: Apakah ada indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pengadaan dan konstruksi?
3. Evaluasi Kinerja: Memastikan apakah ada unsur kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Warga Desa Sugie tidak butuh janji di atas kertas; mereka butuh air yang mengalir di dapur mereka. Jika Pemdes tidak mampu menjalankan amanah, maka hukum harus menjadi panglima untuk meluruskan penyimpangan yang ada. Laporan ke APH ini bukan sekadar protes, melainkan upaya menyelamatkan uang negara agar tidak terus menguap tanpa bekas.*
Penulis : Supiannadi, Warga Desa Sugie, Pegiat Lingkungan