Pemrop Raih Penghargaan Ombudsman Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

0

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama tahun 2021 membuahkan penghargaan bergengsi. Ombudsman sebagai lembaga penilai pelayanan publik memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad atas Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di Hotel Nirwana, Bintan, Kamis (20/01).

Atas penghargaan yang diterimanya dari Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Gubernur Ansar mengucapkan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan jajaran perangkat daerah Pemprov Kepri. Menurutnya, penghargaan seperti ini akan memacu semangat pemerintah daerah untuk membuat pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat.

“Kemajuan zaman seperti sekarang ini menuntut kita semua untuk menciptakan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan publik,”ujar Gubernur Ansar.

Guna memastikan pelayanan publik semakin meningkat, Gubernur Ansar akan mendorong setiap OPD di Pemprov Kepri pada tahun 2022 untuk menciptakan satu inovasi minimal yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Saya juga berharap agar Ombudsman di Kepri bisa terus memberikan masukan-masukan agar prestasi yang kita raih ini bisa terus dipertahankan,” katanya.

Sementara itu, Lagat mengatakan bahwa ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan peningkatan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Sasaran yang dituju untuk memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian dilaksanakan Ombudsman internal yang melibatkan seluruh perwakilan di Indonesia,” kata Lagat.

Hasil penilaian berdasarkan penilaian dalam tiga zona yaitu zona kuning berdasarkan kepatuhan tinggi, zona kuning dengan kepatuhan sedang, dan zona merah dengan kepatuhan. (red)