Parkir Berlangganan Tak Berlaku di Bandara dan Mal Batam

0
Seorang tukang parkir di Batam mengarahkan pengendara keluar dari tempatparkir, (12/5/2024).(footo: Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv,com,- Dinas Perhubungan Kota Batam akan menerapkan parkir berlangganan kepada setiap pengendara roda dua dan empat di Kota Batam.

Parkir langganan ini hanya berlaku di tepi-tepi jalan di Batam dan pasar tradisonal namun tidak berlaku di mal,bandara, rumah sakit. Saat ini, sudah ratusan pengendara yang mendaftar parkir berlangganan.

“Untuk di mal dan bandara tidak berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Sabtu (18/5/2024).

Salim mengatakan, tujuan dterapkannya parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran. Saat ini Pemko Batam telah mengujicobakan parkir berlangganan ini kepada para pengendara.

Tahun ini retribusi parkir tepi jalan ditargetkan sebesar Rp15 miliar. Dengan adanya kenaikan tarif parkir dan penerapan parkir berlangganan ini target Rp15 miliar bisa tercapai.

Untuk parkir berlangganan, saat ini uji coba diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam. Para ASN ini diwajibkan untuk mendaftar parkir berlangganan berdasarkan surat edaran Walikota Batam dan stiker khusus.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan penerapan aturan yang khusus diikuti oleh ASN ini juga sebagai contoh yang nantinya dapat diikuti oleh masyarakat Kota Batam.

“Jadi nanti ada stiker khusus yang ditempel di kendaraan, sehingga kalau parkir di luar area mall, bandara, atau rumah sakit. Petugas parkir tidak boleh mengambil uang parkir lagi,” kata Jefridin.

Untuk tarif parkir berlangganan tersebut, Pemkot Batam membagi dalam tiga kategori, yaitu untuk kendaraan roda dua, dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp250 ribu per tahun, kendaraan roda empat sebesar Rp400 ribu per tahun, dan kendaraan roda enam sebesar Rp750 per tahun.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan parkir berlangganan, dapat datang langsung ke loket pendaftaran yang ada di Kantor Pemko Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Saat daftar pemilik kendaraan hanya wajib menunjukkan STNK, nanti petugas akan menginput data ke aplikasi parkir berlangganan,” ujarnya.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran secara tunai atau non tunai, sesuai stiker yang akan diberikan oleh petugas.

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Muhammad Amin