BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang menggelar operasi Balap Liar dan Knalpot Brong selama bulan Ramadhan ini. Tercatat puluhan motor diamankan polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengapresiasi Kasat Lantas dan jajaran yang telah melakukan penindakan balap liar ini.
“Operasi ini dilakukan selama bulan suci Ramadhan yang terjaring sebanyak 129 Unit Kendaraan Bermotor Roda 2, ” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, Senin, (25/04).
Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi balap liat di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre yang membuat Resah Masyarakat, maka tanggal 3 April hingga 16 April 2022 Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di seputaran lokasi tersebut.
Dari Hasil penertiban tersebut terdapat 129 unit kendaraan roda dua yang di amankan, pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 pelanggar, kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 Pelanggar, dan terdapat 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara.
“Kemudian pelanggar di berikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang, ” ujarnya.
Dia menghimbau masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi.
“Bagi pelangar yang tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu termasuk knalpot brong dibuat standar,” tegasnya
Ditambahkan kepada orang tua agar mengawasi anaknya tidak membawa sepeda motor karena masih anak anak dan belum memiliki SIM dan kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dan persyaratan untuk mengambil sepeda motor yg ditilang bagi pelanggar yg tidak punya SIM agar mengurus SIM dulu dan apabila belum bisa punya SIM didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat.
“Bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Atas Kejadian tersebut pelanggar dikenakan Pasal PASAL 281 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi yang tidak memiliki SIM.
” PASAL 288 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, PASAL 285 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan, PASAL 280 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, PASAL 291 UU NO. 22 TAHUN 2009. Dan bagi pelanggar yang tidak memakai Helm, dan PASAL 297 UU NO. 22 TAHUN 2009 bagi pelanggar yang melakukan Balap Liar,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (aby)










































