Imigrasi Batam Dalami Dugaan Pemerasan di TPI Batam Center

0
Imigrasi Batam Dalami Dugaan Pemerasan di TPI Batam Center. Tampak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi Washington Napitupulu saat jumpa pers di Batuampar Minggu (29/03). (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan oleh oknum petugas imjgrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Pelabuhan
Batu Ampar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Diketahui pemberitaan tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026, yang menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kejadian dialami oleh Warga Negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan Warga Negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Batam telah berkoordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menghubungi pihak @mothershipsg guna membantu penelusuran identitas pelapor,.

“Kami juga telah menghubungi pihak @mothershipsg melalui pesan langsung (DM) untuk meminta informasi lebih rinci terkait kronologi kejadian dan identitas pihak yang terlibat, namun belum mendapatkan jawaban dari akun tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.

Ditambahkan Imigrasi Batam telah melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran SOP tersebut dengan dipimpin langsung Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara, diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA
Myanmar berinisial NAY masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center 14 Maret 2026, sementara terkait WNA berinisial AC saat ini belum ditemukan dari
penelusuran sistem perlintasan,'” tambah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.

Saat pemeriksaan kedatangan, petugas konter mengarahkan NAY ke ruang
pemeriksaan lanjutan (ruang asisten supervisor) karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal.

Dalam proses menunggu selama kurang lebih 1 jam, kemudian diketahui
adanya agen perjalanan berinisial AS yang meminta bantuan kepada petugas imigrasi
untuk membantu penyelesaian masalah WN Myanmar NAY.

Diketahui AS meminta sejumlah uang sebesar 250 SGD kepada WN Myanmar NAY tanpa sepengetahuan
asisten supervisor, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada asisten supervisor tersebut sebesar 150 SGD.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh yang dipimpin langsung Direktur Kepatuhan Internal, dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif terhadap oknum yang diduga terlibat. Imigrasi Batam menegaskan apabila
terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan tersebut Hajar Aswad menegaskan Imigrasi Batam akan selalu
melakukan perbaikan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, sebagai upaya
penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dicanangkan dalam 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

“Imigrasi Batam menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait
dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi Batam, yakni melalui email:pengaduankanimbatam@gmail.com, nomor WhatsApp pengaduan 08117002019, serta pesan langsung (DM) akun instagram @imigrasibatam, ” pungkasnya.

Penamggungjawab : Oktarian

Editor : Pariadi

Reporter : Sonia Nurulaini