
Jakarta,batamtv.com– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024).
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB, di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/12/2024).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan kliennya tidak memenuhi panggilan karena memiliki kegiatan pengajian rutin bersama anak yatim setiap Kamis. Selain itu, Firli disebut masih dalam suasana berkabung setelah keponakannya meninggal dunia.
“Dia sedang melaksanakan sedekah tujuh hari, jadi ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, pihaknya masih membahas langkah selanjutnya terhadap Firli. “Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan jemput paksa, Ade Safri belum memberikan jawaban tegas. “Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ujar dia.
Seharusnya jemput paksa
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik sudah seharusnya menjemput paksa Firli setelah dua kali mangkir dari panggilan.
“Dijemput paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum,” tegas Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Abdul, alasan mangkir yang dapat diterima adalah sakit atau tugas negara. “FB sudah tidak punya alasan untuk mangkir. Makanya harus dijemput paksa,” katanya.
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 224 KUHAP mengatur mekanisme jemput paksa. Jika tersangka atau saksi tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik berwenang memanggil secara paksa melalui bantuan kepolisian.
Desakan kepastian hukum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini. “Dalam pantauan Kompolnas, kasus ini sudah berjalan satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf, Selasa (3/12/2024).
Yusuf menambahkan, kepastian hukum termasuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara. “Apabila penyidikan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan muncul gelombang kritik dan keraguan publik terhadap Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































