Eks Pj Wako Tanjungpinang Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pemalsuan Surat Tanah

0
Eks Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan (tengah) dan dua tersangka lainnya dihadirkan dalam rekontruksi di beberapa titik lahan di Jalan Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Senin (1/7/2024). (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Bintan,batamtv.com, Eks penjabat Walikota Tanjungpinang Bersama dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dihadirkan pada rekonstruksi di beberapa titik lahan di Jalan Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Senin (1/7/2024).

Rekonstruksi ini dilakukan agar memastikan kebenaran, dan kelengkapan berkas perkara atas pemalsuan surat tanah. Ketiga tersangka dibawa oleh penyidik untuk menunjukkan letak dan titik tanah yang diduga dipalsukan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan rekonstruksi ini berdasarkan lanjutan dari Jaksa bertujuan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Ketiga tersangka diminta untuk menunjukkan, dan mengkonfirmasi dimana letak titik kebenaran lahan tersebut,” kata AKP Marganda P Limbong.

Disamping itu, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan bahwa pihaknya hadir rekonstruksi ini untuk memenuhi undangan.

“Tujuan rekonstruksi agar memastikan kesesuaian titik lahan yang dilaporkan dengan fakta berdasarkan dilapangan,” tuturnya.

Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dan koperatif. Lalu, diharapkan dalam rekonstruksi ini dapat membantu penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dengan adil dan terang benderang.

Rekonstruksi ini dihadiri berbagai pihak mulai dari, pemilik lahan PT Bintan Properti Indo, BPN Bintan, Kejari Bintan, Lurah Sei Lekop, mantan Camat Bintan Timur, perangkat RT dan RW.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo