
Jakarta,batamtv.com,- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR maupun pemerintah, berhenti melakukan upaya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Pembangkangan atau penolakan ini, kata Hadar, bisa terlihat dari pernyataan-pernyataan pembentuk undang-undang dengan dalih sedang mendalami atau mempelajari putusan MK. “Harus kita hentikan perdebatan, atau bukan perdebatan ya, mungkin upaya-upaya penolakan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah kita yang tentu seperti mereka masih mendalami, mendiskusikan,” ucap Hadar dalam acara webinar Perludem, Jumat (18/7/2025).
Direktur Eksekutif Netgrit ini mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya langsung menindaklanjuti putusan pengadilan itu dengan cara melaksanakan apa yang diperintahkan. Yakni mengubah beleid UU Pemilu sesuai dengan yang tercantum dalam putusan.
“Itu (penolakan) ya harus dihentikan dengan cara langsung menindaklanjuti putusan MK ini, dan segera mempersiapkan undang-undang yang baru, yaitu dengan memulai proses pembahasan undang-undangnya,” kata Hadar. Dia mengingatkan, jika pemerintah dan DPR sengaja mengulur waktu, makna perbaikan dari putusan MK akan luntur, dan beban penyelenggara yang seharusnya berkurang dari putusan itu justru akan bertambah.
Karena tidak ada kepastian hukum antara putusan MK dan beleid yang diatur oleh pembentuk undang-undang. “Kalau kemudian tidak segera dimulai, maka ruang kita untuk memastikan putusan MK ini akan betul-betul berdampak bukan hanya pemisahan waktunya, menyederhanakan, mengurangi beban, tetapi sampai mencapai peningkatan integritas pemilunya, itu menjadi hilang,” tandasnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































