Baznas Tetapkan Ambang Wajib Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

0
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. (sumber : antaranews.com)

Jakarta, batamtv.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut menjadi batas minimal pendapatan bagi Muslim yang wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

Ketentuan itu diputuskan dalam musyawarah pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi. Perhitungan mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram. Dibandingkan 2025, angka nisab tahun ini meningkat sekitar 7 persen, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan standar tersebut diperlukan sebagai pedoman nasional bagi pengelolaan zakat. Menurutnya, penetapan nisab tidak hanya berlandaskan ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik.

Ia menjelaskan penggunaan emas 14 karat dinilai relevan karena mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki serta tetap mendukung perlindungan bagi penerima manfaat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2).

Sumber : antaranews.com