Pemprov Kepri Perpanjang Insentif PKB dan BBNKB 2026, Keringanan Tetap Diberikan

0
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM (Dok DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebagai upaya membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Ansar menyampaikan, sepanjang 2025 pemerintah daerah memberikan keringanan PKB roda dua dan roda empat masing-masing sebesar 13,94 persen. Sementara insentif BBNKB untuk kedua jenis kendaraan itu mencapai 39,75 persen.

Memasuki 2026, besaran insentif disesuaikan. PKB roda dua memperoleh keringanan 10 persen dari tarif sebelumnya, sedangkan roda empat sebesar 5 persen. Adapun BBNKB untuk roda dua dan roda empat mendapat potongan 20 persen dari ketentuan awal.

“Penyesuaian ini tetap mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Ansar, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengimbau warga memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal serta tetap patuh membayar pajak kendaraan. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di wilayah Kepulauan Riau.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : aby ramadan