
Jakarta,batamtv.com, – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memanggil dan meminta klarifikasi tiga hakim yang menghukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah. Klarifikasi dilakukan guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH) yang dilayangkan Tom Lembong ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan, MA akan meminta penjelasan dari tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong. Meski demikian, MA tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tindak lanjut atas laporan itu nantinya bergantung pada hasil klarifikasi.
“Nah, kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam,” ujar Yanto.
Saat ini, ketiga hakim tersebut yakni, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, sampai saat ini pemeriksaan belum dilakukan dan belum diketahui apakah ketiganya melanggar KEPH. “Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas. Rekomendasi itu macam-macam. Hukuman ringan, sedang, sampai berat,” tutur Hakim Agung tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menghukum dirinya 4,5 tahun penjara ke Bawas MA. Laporan disampaikan setelah Tom Lembong menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, laporan itu bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memperbaiki hukum di Indonesia. “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































