Sempat Ditunda, Praperadilan Staf Hasto Vs KPK Digelar Hari Ini

0
Ajudan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kemeja putih menghadap kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasgo melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).(Foto : Syakirun Ni'am/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025).

Gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.

“Pagi pukul 10.00 sidang perdana praperadilan Kusnadi lawan KPK,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2025). Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Kusnadi mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang tersebut.

Johannes menilai, Komisi Antirasuah tidak menghormati panggilan PN Jakarta Selatan lantaran tidak hadir dalam sidang perdana.

Menurutnya, KPK suka mengulur-ngulur waktu sidang sesuai dengan kepentingan mereka tanpa menghormati gugatan dari pihak lain. “Memang dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu,” kata Johannes. Kubu Kusnadi menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Johannes, KPK bergerak cepat ketika mereka mempunyai kepentingan. Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan, Komisi Antikorupsi itu selalu menunda-nunda persidangan. “Giliran mereka sudah butuh, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair,” kata Johannes.

“Saya kira KPK ini kan katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan,” imbuhnya. Lantaran KPK tidak hadir, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa 8 April 2025.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com