Soal Kasus Sabung Ayam di Lampung, TNI Tak Ragu Pecat Prajurit jika Terbukti Bersalah

0
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).(Foto : Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, bahkan sampai dipecat jika memang terbukti melanggar hukum. Hukuman itu juga bisa diterapkan dalam kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, jika memang dua prajurit TNI terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Ngapain kita lindungi-lindungi. Sudah jelas kalau Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, ya kita proses,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). “Ngapain takut, kalau prajurit pecat-pecat. Kan yang daftar jadi prajurit TNI banyak,” tambah dia.

Kapuspen menegaskan bahwa hingga kini Mabes TNI terus mengikuti jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut

Hal itu, menurut Kristomei, juga sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. “Masalah proses hukum yang di Lampung ya, artinya kan kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya, dari petunjuk dari Panglima TNI kita ikuti saja, proses investigasi, penyelidikan dan belum selesai,” ujar Kristomei.

Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perlindungan dari TNI kepada prajurit yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung. “Kalau memang betul terbukti bersalah, dan benar-benar betul-betul dia melakukan itu, sesuai hasil scientific investigation dan sebagainya, yang telah dikembangkan oleh tim investigasi, ya kita hukum seberat-beratnya,” ujar Kapuspen.

Terakhir, dia menyebutkan bahwa TNI memiliki banyak prajurit baru. Hari ini saja, kata dia, Panglima baru melantik 805 perwira prajurit karier tahun anggaran 2025. Oleh sebab itu, TNI ditegaskan tidak akan melindungi prajurit yang bertingkah laku buruk. “Jadi, ngapain melindungi yang jelek. Sudah hukum saja lah, banyak yang daftar kok,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV. Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.

B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka. “Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” kata Eka menambahkan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com