Revisi UU TNI, Presiden Bisa Tunda Pensiun Jenderal Bintang 4 hingga Pemerintahan Berakhir

0
Politikus Partai Golkar Dave Laksono di Kantor Pusat Pimpinan Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).(Foto : Rahel/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan agar usia pensiun perwira bintang 4 di dalam RUU TNI diatur oleh presiden.

Dengan usulan itu, Presiden RI diperkenankan mengeluarkan diskresi untuk memperpanjang masa dinas prajurit TNI berpangkat bintang, jika harus memasuki masa pensiun saat menjabat.

“Ya, diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan. Kalau presiden mau memperpanjang, ya boleh. Kalau enggak, ya enggak usah,” ujar Dave saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).

Politikus Partai Golkar ini berpandangan, usulan itu disampaikan pemerintah karena mempertimbangkan kecocokan atau chemistry antara presiden dengan perwira TNI aktif berpangkat bintang 4 yang sedang memegang jabatan tertentu. Bahkan, kata Dave, presiden bisa membuat masa dinas dan jabatan seorang jenderal bintang empat berakhir setelah masa pemerintahannya selesai.

“Karena kan ada kadang-kadang, misalnya ada kecocokan kimia yang pas antara Presiden dengan Panglima, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave.

“Nah, tapi sekarang dengan dibuat ini, maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti, atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan,” ujar dia. Untuk diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU TNI.

Sebelumnya, Dave menyampaikan bahwa perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

“Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga,” ungkap Dave.

Secara spesifik, revisi ini akan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. “Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut,” ujar dia.

Dave melanjutkan, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. “TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sementara kementerian/lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah,” kata Dave.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com