
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Polres Bintan telah menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo dekat jalan Lintas Timur Sei Lekop.
Bersama Hasan , ada dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut. Dua diantaranya masing-masing berinisial R dan B, Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, termasuk Pj serta mengambil keterangan dari saksi ahli pidana baru-baru ini.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M belum lama ini pernah menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Namun, Karena salah satu tersangka merupakan pejabat negara. Maka, Penyidik mesti menyurati Kemendagri.
”Iya, Kita ikuti dulu perkembangan (Surati dulu ke Kemendagri), ” ujar H. Ansar Ahmad, SE, MM Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Masih sambungnya Pemprov melalui Biro Pemerintahan menjelaskan soal pengunduran diri belum terima suratnya. “Tapi, Nanti dilihat ya, kita ikuti prosesnya,” ujar Ansar Senin (22/04/2024).
Editor : Oktarian
reporter : Abdi Perdana









































