read news – Dua Tersangka Dibekuk, Tiga PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

0
Dua orang tersangka  berinisial ML (33)  dan tersangka A (36) (dua berbaju oranye) saat ekspose kasus di Polres Karimun . (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Dua orang tersangka  berinisial ML (33)  dan tersangka A (36) (dua berbaju oranye) saat ekspose kasus di Polres Karimun . (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

KARIMUN, batamtv.com – Lagi-lagi Pelabuhan Internasional di Karimun, dijadikan  tempat untuk menyelundupkan manusia ke luar negeri.  Namun , akhirnya polisi berhasil mengendus aktivitas liar tersebut berdasarkan informasi yang diterima.

Pengungkapan ini  bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Satreskrim Polres Karimun pun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan PMI  ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/04/2023).

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib,

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan 3 (tiga) orang calon TKI illegal sedangkan untuk tersangka A (36) berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon TKI illegal.

Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kab. Karimun. Selanjutnya mengamankan pelaku sdr. ML yang berperan sebagai yang memberangkatkan/pengirim calon pekerja migran Indonesia.

Para korban antara lain berinisial A,  S dan  NH sedang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dan akan berangkat ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.

Editor : Oktarian

Reporter : Abdi Perdana