
BINTAN, batamtv.com – Dua desa di Bintan, bakalan ditetapkan menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi. Penetapan desa percontohan ini tentu dimulai dari desa bebas korupsi menuju ke Indonesia yang bersih dari korupsi.
Penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dua desa di Kabupaten Bintan yang menjadi pilot project (percontohan) Desa Anti Korupsi terungkap setelah pertemuan KPK dengan Sekda Bintan, Kamis (2/2/2023).
Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Sekda Bintan Ronny Kartika menyambut kunjungan perwakilan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang Museum Bahari Bintan. Hadir dalam audiensi itu Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa, dan Asisten I Wan Rudi Iskandar. Pertemuan ini membicarakan persiapan pilot project Desa Anti Korupsi.
Dua desa yang telah ditetapkan sebagai pilot project Desa Anti Korupsi itu adalah Desa Ekang Anculai dan Desa Toapaya Selatan. Pihak KPK menerangkan, program Desa Anti Korupsi ini sudah dimulai pada tahun 2021.
Saat itu, Desa Pangun Harjo, Yogyakarta sebagai pilot projectnya. Kemudian di tahun 2022 dicanangkan 20 desa se-Indonesia dan ditetapkan 10 desa di antaranya menjadi Desa Anti Korupsi.
“Kami berterima kasih atas kehadiran KPK dalam hal ini Deputi Pembinaan dan Kerja Sama Masyarakat. Optimis kita bersama tentunya bahwa dimulai dari desa bebas korupsi menuju Indonesia yang bersih korupsi,” kata Ronny Kartika dalam pertemuan dengan KPK tersebut.









































