
BATAM, batamtv.com – Bea Cukai (BC) Batam mengklarifikasi pemberitaan tentang mobil sitaan yang di publikasi salah satu media online, Jumat (30/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berita itu keliru atau tidak benar sehingga perlu diluruskan,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam M. Rizki Baidillah di kantor BC Batam Batuampar Jum’at (30/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021, telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.
“Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai,” ungkap M. Rizki Baidillah.
Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
M. Rizki Baidillah melanjutkan terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.
“Bea Cukai Batam senantiasa selalu menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal,” pungkas M. Rizki Baidillah.
editor: oktarian
reporter: muhammad amin









































