
BATAM, batamtv.com – Seorang pria berinisial HS di bekuk polisi pada Kamis (8/9/2022) lalu. di Ruli Putri Tujuh Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menjelaskan, seorang korban inisial MZR bersama adik kandungnya mulanya melaporkan tindakan pelaku setelah keduanya berhasil melacak hape menggunakan Aplikasi Pencari Perangkat di android.
“Handphone korban dan juga MZR telah hilang di dalam kamar kos, setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7. Korban bersama MZR bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji,” ungkap Kompol Budi, Jumat, (9/9/2022).
Saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban bersama MZR mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja.
Keduanya tiba tepat di titik GPS dari handphone tersebut. Disana kebetulan ada HS sedang bermain handphone di atas sepeda motor.
Korban bersama MZR langsung menghampiri tersangka HS dan bertanya, “Ada tak orang yang berhenti di sini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini,” jelas Kompol Budi mengulangi ceritera korban.
HS sempat mengelak namun kelakuannya makin membuat korban curiga . Apalagi saat HS mengegas motornya dan berusaha kabur.
Namun bersama MZR, sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Berhasil mengamankan HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku dan melakukan pengecekan.
Dalam tas HS, korban pun mendapati ada 4 Unit Handphone, diantaranya 1 Unit milik korban dan terhadap 3 Unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa.
Budi menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Aby)








































