
BATAM, batamtv.com – Komisi 3 DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat atau RDP Rabu (07/09) kemarin.
Agenda RDP terkait dugaan Pelayanan KSOP Khusus Batam yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
RDP ini juga menanggapii keluhan PT Davina Sukses Mandiri terkait belum terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal MT Sea Tanker II sekaligus mencari solusi penyelesaiannya..
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono yang diikuti seluruh Anggota Komisi III dan dihadiri Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya Effendi Sekedang, serta perwakilan dari KSOP Khusus Batam.
Dalam RDP terungkap Kuasa Hukum PT Davina, Effendi mengeluhkan tidak diterbitkan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kapal MT Sea Tanker II oleh KSOP Khusus Batam.
Adapun alasan utamanya adalah kapal MT Sea Tanker II masih dalam proses penyelidikan pihak Polda Kepri terkait pelaporan adanya tindak pidana.
“Padahal Kapal MT Sea Tangker II ini sudah berkekuatan hukum tetap di MA bahwa ini milik PT Davina dan ditambah lagi telah dikeluarkannya berita acara serah terima kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada PT Davina Sukses Mandiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, sudah beberapa kali pihak PT Davina Sukses Mandiri melakukan rapat dengan KSOP Khusus Kota Batam terkait permasalahan ini, bahkan pihaknya telah mengikuti semua arahan dari KSOP Khusus Kota Batam, termasuk pengurusan administrasi dan pembayaran biaya labuh tambat kepada BUP BP Batam yang mencapai sebesar Rp 303 juta.
“Jadi alasan KSOP Khusus Batam untuk tidak menerbitkan SPB tersebut dinilai tidak berdasar” tegasnya.
Effendi menambahkan bahwa selain itu obyek perkaranya bukan kapal MT Sea Tanker II tetapi masalah dokumennya, itupun juga masih berstatus penyelidikan, jadi seharusnya KSOP Khusus Batam bisa bijak dalam mengambil keputusan..
Hal yang lebih tegas lagi disampaikan Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak. Togu menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengalami kerugian materil yang cukup besar dan akan terus bertambah jika KSOP khusus Batam melakukan penundaan pengeluaran SPB kepada kapal MT Sea Tangker II tersebut, dimana sampai tanggal 11 September 2022 ini angka kerugiannya sudah mencapai Rp 2 miliar lebih dan angka tersebut akan terus bertambah selama penundaan ini berlarut larut.
Selanjutnya Togu meminta Komisi III DPRD Kota Batam agar dapat terus mengawasi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
“Jika jadi pejabat, harus terima konsekwensinya untuk menjalankan kewenangannya, jangan malah kami dipermainkan seperti ini,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono meminta KSOP Khusus Batam secepatnya memberikan kepastian keluarnya SBP kapal milik PT Davina Sukses Mandiri tersebut.
“Kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap loh berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), apa hal ini mau diabaikan KSOP Khusus Batam. Jelas penahanan surat izin berlayar itu tidak berdasar,” kata politisi Golkar ini.
Selanjutnya Djoko meminta agar KSOP Khusus Batam berkordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan terkait permasalahan ini.
“Jangan hanya karena hal ini, iklim investasi di Kota Batam menurun. Saya minta KSOP Khusus Batam secepatnya meminta kajian dari Kementerian Perhubungan terkait permasalahan ini agar dapat segera terselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari PT Davina Sukses Mandiri ini juga saran dari Komisi III DPRD Kota Batam terkait permasalahan ini.
“Karena kami tidak mau mengambil langkah yang salah dan dapat menyebabkan kerugian di KSOP Khusus Batam. Seperti halnya yang terjadi seperti kepala KSOP Khusus Batam sebelumnya, sampai dipenjara,” kata Amir.
Sebelumnya Amir menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan dikeluarkannya SPB kapal MT Sea Tangker II dikarenakan adanya penyelidikan yang tengah berlangsung di Polda Kepri.
Jadi pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lingkup kepolisian dan menunggu keputusan yang jelas terkait permasalahan itu dari Polda Kepri.
“Pihak KSOP Khusus Batam tidak berada di pihak manapun dan kami secara konsisten mendukung secara penuh pertumbuhan investasi di Kota Batam. Tentunya masukan-masukan dari bapak-bapak akan saya sampaikan ke pimpinan dan semoga bisa mendapati hasil yang terbaik,” pungkasnya. (ryd)








































