read news – Inilah Sederet Keringanan Pembayaran Pajak di Batam

0
Kepala DInas

BATAM, batamtv.com – Salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam adalah dari sektor pajak. Namun dengan adanya pandemi, pemungutan pajak juga memerlukan langkah strategis.

Salah satunya adalah yang sudah dilakukan Pemko Batam dengan memberikan beberapa keringanan.

Dengan keringanan ini Pemko Batam optimistis penerimaan pajak daerah pada tahun ini mencapai target seiring strategi mengakselerasi penerimaan dengan keringanan piutang dan penghapusan denda pajak.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengatakan pandemi masih menjadi kendala pencapaian realisasi pajak karena situasi ekonomi masih dalam pemulihan.

Meski begitu ia optimistis tahun penerimaan pajak daerah membaik.

“Perlahan-lahan mulai membaik. Pasca COVID-19 semoga semua mencapai target,” kata dia saat dihubungi Rabu 10 Agustus 2022.

Raja yakin akhir 2022 target pajak bisa tercapai. Mulai dari sektor perhotelan, hiburan, PBB, BPHTB dan lainnya.

Pemko Batam juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yakni penghapusan denda dan bunga piutang hingga tanggal 31 Agustus 2022 nanti. Tujuannya agar target realisasi pajak bisa tercapai.

Selain itu, ada keringanan wajib pajak lainnya yakni di sektor PBB-P2, keringanan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan Pajak keringanan pembayaran listrik.

Adapun keringanan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016, keringanan 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 – 2019, dan keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 – 2021.

“Kami berikan keringanan kepada masyarakat,” katanya.   (Aby)