read news – Specialis Pencuri Kotak Infaq Masjid Diamankan

0
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal memberikan keterangan. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Polsek Bengkong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak infaq masjid.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan tersangka yang di amankan berinisial MAS (20 Tahun),  yang di tangkap hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

‘Tersangka MAS sudah melakukan pencurian Kotak Infaq masjid di 10 TKP yakni 8 TKP di Wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota,” ujar Kapolsek di Mapolsek Bengkong, Jumat (03/06/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan kejadian berawal saat tersangka datang ke Batam sejak bulan Desember 2021, dan telah melakukan pencurian uang kotak infaq dimasjid-masjid diwilayah Bengkong dan Batam Centre sudah sebanyak 10 kali.

Saat ini Polsek Bengkong telah menerima 2 Laporan Polisi masing masing korban yakni dari Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda.

Berdasarkan CCTV Masjid, tersangka melakukan pencurian uang kotak Infaq dengan cara masuk kedalam pekarangan masjid.

Kemudian masuk kedalam masjid dengan cara merusak pintu masjid, lalu  mengambil uang dari dalam kotak Infaq dengan cara mencongkel/membongkar gembok kotak Infaq menggunakan alat bantu berupa 1 obeng gagang atom warna kuning hitam.

Dari pencurian uang kotak Infaq masjid Darul Mutaa’lim tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, Sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul huda tersangka telah mendapatkan uang tunai total sebesar Rp. 3.000.000.

“Tersangka mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain Game di warnet,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos menghimbau Kepada setiap Pengurus ataupun pihak masjid diwilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq yang memiliki rekaman CCTV pelaku. Disarankan untuk membuat Laporan ke Polsek Bengkong.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun,” pungkasnya. (aby)