BATAM, batamtv.com – Sebanyak 5 orang kawanan pencuri peralatan las atau welding diamankan polisi.
Mereka diamankan disejumlah tempat terpisah dengan waktu yang berbeda.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Trk mengatakan 4 dari lima tersangka kasus tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan sebelumnya sudah diamankan “4 tersangka yang lebih dahulu diamankan yaitu tersangka berinisial FL (32 Tahun), HJ (34 Tahun), TR (26 Tahun), S (34 Tahun), ” ujarnya Kamis, (28/04).
“Dan terakhir menyusul diamankan tersangka MA (43 Tahun) sebagai DPO, “tambah Kapolsek.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 08.00 wib terjadi tindak pidana “PENCURIAN” di PT.HONG YUAN Sagulung.
Adapun barang yang hilang yakni berupa: 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400. dengan nilai kerugian Sebesar Rp. 70.000.000 .
Setelah menerima Laporan Korban, Pada hari sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 wib Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga tersangka berinisial FL sedang berada di winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.
Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan dan langsung menagkap tersangka berinisial FL.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut.
Setelah itu anggota Reskrim meng-interogasi tersangka FL dan tersangka FL mengakui perbuatannya.
Kepada polisi tersangka FL juga mengakui pada saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama dengan 4 orang temanya yaitu , tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka MA (43 Tahun).
Berbekal informasi hasil interogasi, Anggota Reskrim mengamankan tersangka TR.
Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka HJ.
Sedangkan tersangka S diangkap di Kavling Sagulung sempurna Sagulung Kota Batam.
setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun, ” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K. (aby)










































