read news – Curi Handphone Sopir, Pria Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

0
Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan pelaku pencurian HP milik supir truk (duduk), di Mapolsek Lubukbaja.

BATAM, batamtv.com – Pemuda Kota Batam berinisial T, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria 44 tahun ini telah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (14/4/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka ditangkap tim gabungan dari Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Sabtu (16/4/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu pangkalan ojek (Opang) di wilayah Sungai Jodoh.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Rizki Ramadani.

Informasi yang diterima, pencurian terjadi tepatnya di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubukbaja.

Kejadian bermula ketika korban (sopir truk) memarkirkan kendaraan jenis truck di pasar dan meletakkan handphone (HP) merek Oppo F7 warna merah miliknya di kursi mobilnya.

Kemudian korban pergi memuat barang ke mobilnya. Setelah selesai, korban kembali dan melihat handphone miliknya sudah raib di curi.

Mengetahui hal tersebut, pelapor pergi untuk mengecek melalui kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv yang berada di lokasi.

Hasil rekaman kamera CCTv, diketahui seseorang pria telah mengambil handphonenya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,8 juta dan korban pun membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, T tidak memilik rumah di sini (di Batam) alias tidur di emperan sekitar Plaza Avava Jodoh,” ujar Kompol Budi, Minggu (17/4/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (aby)