read news – Triwulan 1 2002, BC Tindak 65.000 batang rokok Ilegal

0
Barang bukti rokok ilegal. / aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Triwulan 1 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal.

Operasi penindakan peredaran rokok ilegal, ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan demand terhadap rokok legal.

“Melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal selama periode J anuari – Maret 2022,” Ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani Rabu (06/04).

Adapun rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.

Menurut Undani Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi Cyber Crawling

Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor bea cukai lain membuahkan hasil, diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal.

Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan. Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.

Penindakan lainnya dilakukan Bea Cukai Bojonegoro, melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.

Penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antara lain penindakan BKC HT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura.

Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, BKC HT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman, berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.

Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan.

Melalui informasi yang diberikan tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.

Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkas Undani. (aby)