Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester dan PSG di Batam Disorot, Bea Cukai Diminta Bertindak

0

 

Batam, batamtv.com — Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan.

Rokok berbagai merek, termasuk Manchester dan PSG, disebut masih mudah ditemukan di sejumlah toko grosir hingga warung-warung kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, peredaran rokok tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berperan dalam distribusi rokok Manchester di Batam.

“Peredaran rokok Manchester ini sudah cukup lama. Kami berharap aparat terkait melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Jumat (28/08).

Sumber itu juga menyampaikan dugaan adanya pihak berinisial WL yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi rokok Manchester.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

Selain itu, diperoleh pula informasi mengenai seseorang berinisial SG yang diduga terlibat dalam distribusi atau pengiriman rokok ilegal.

Menurut sumber, aktivitas tersebut disebut kembali berjalan setelah sebelumnya pernah dilakukan penindakan atau penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, seharusnya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata sumber tersebut.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), termasuk Bea Cukai, meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

“APH dan Bea Cukai diharapkan tidak membiarkan apabila memang ada peredaran rokok ilegal. Kalau terbukti melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Perlu Pembuktian

Terkait adanya tudingan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan atau melibatkan oknum Bea Cukai Batam, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh bukti yang dapat mengonfirmasi adanya keterlibatan oknum Bea Cukai dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

batamtv.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok Manchester dan PSG tanpa pita cukai di Batam.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang dituding terlibat dalam peredaran rokok ilegal maupun pihak Bea Cukai Batam.

Ketentuan Hukum

Peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ketentuan mengenai pelanggaran cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maupun produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta ketentuan perubahannya.

Besaran sanksi pidana maupun administrasi bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal Manchester dan PSG di Batam perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan informasi kepada publik berdasarkan data dan keterangan yang dapat diverifikasi. (red)