Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

0
Sumber : InfoPublik

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan langkah penyelesaian terkait polemik penyediaan layanan internet oleh Yogi Gilang Arya Setia di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi komunikasi antara Yogi dengan penyedia jasa satelit Telkomsat dan Starlink. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang bagi pelaku usaha lokal agar dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi secara legal.

“Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi agar kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” ujar Meutya di sela kegiatan Merdeka Run di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses jaringan pita lebar berbasis kabel serat optik di Kepulauan Mentawai. Saat ini, wilayah tersebut masih mengandalkan jaringan bergerak 4G yang kapasitas dan kecepatannya belum setara dengan konektivitas berbasis kabel.

“Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi, terutama karena memang di daerah tersebut layanannya harus kita akui bahwa untuk fiber optik belum ada di sana,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperluas akses internet masyarakat Mentawai sekaligus memastikan layanan internet berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kemkomdigi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi sempat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyediaan layanan telekomunikasi tanpa izin.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggaraan jasa internet di Indonesia wajib memiliki perizinan sesuai regulasi. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan dan kawasan 3T terhadap akses internet yang cepat dan andal.

Karena itu, Kemkomdigi memilih pendekatan korektif dan pembinaan dengan menghubungkan penyedia lokal kepada penyedia jasa internet resmi. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat layanan yang sebelumnya berjalan secara mandiri menjadi legal dan terintegrasi dalam ekosistem telekomunikasi nasional.

Sumber : InfoPublik