Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September, Warga Batam Dapat Keringanan hingga 100 Persen

0
Warga Batam memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Batam, batamtv.com – Warga Batam mendapat kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Dalam program pemutihan tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Keringanan ini diberikan bagi wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Keringanan lainnya berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Kebijakan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Selain program pemutihan, pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.

Rudi mengatakan, berbagai insentif tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Warga diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini