Pemko Batam Libatkan RT/RW Edukasi Warga Taat Pajak Kendaraan

0
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mengedukasi masyarakat terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan pelibatan RT dan RW bertujuan membantu pemerintah melakukan edukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan.

“Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik dan kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Melalui peran tersebut, RT dan RW juga diharapkan dapat membantu pendataan kendaraan bermotor milik warga guna membangun basis data yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rudi menegaskan, pelaksanaan tugas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW.

Dalam pelaksanaannya, RT dan RW diminta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati privasi masyarakat. Jika terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi, pengurus lingkungan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kader pajak dan pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemko Batam juga memastikan bahwa selama ini RT dan RW telah menerima insentif rutin sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat. Sementara kemungkinan tambahan insentif terkait tugas pendataan akan dipertimbangkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini direncanakan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027 setelah regulasi pendukung resmi diundangkan.

Melalui sinergi antara pemerintah dan pengurus lingkungan, Pemko Batam berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini