Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam mengajak masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Karena itu, ia mengimbau warga agar tidak menunggu hingga sakit untuk mengurus kepesertaan JKN.
“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Jangan sampai ada warga yang sakit tetapi tidak memperoleh pelayanan hanya karena persoalan biaya. Karena itu, status kepesertaan JKN BPJS Kesehatan harus dipastikan aktif,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan masyarakat yang belum memiliki kepesertaan aktif atau belum mengetahui status kepesertaannya dapat segera melakukan pengecekan dan pengurusan agar layanan kesehatan dapat diakses secara optimal.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program JKN,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Batam per April 2026, total peserta JKN di Kota Batam mencapai 1.346.369 jiwa, sementara jumlah penduduk tercatat sebanyak 1.365.266 jiwa. Dengan demikian, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Batam telah mencapai sekitar 98 persen.
Untuk mempermudah proses pengurusan, warga dapat mengakses layanan melalui puskesmas terdekat sesuai wilayah tempat tinggal.
“Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan mendesak, pengurusan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kota Batam,” ujarnya.
Adapun persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Batam untuk keperluan verifikasi data.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran untuk 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah pada tahun 2026.
“Tahun ini dianggarkan 100 ribu jiwa per bulan untuk PBI Pemda,” kata Didi.
Ia menjelaskan syarat utama untuk memperoleh bantuan iuran tersebut adalah memiliki KTP Batam dan bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam membayarkan premi BPJS Kesehatan sebesar Rp37.800 per orang setiap bulan bagi peserta yang masuk dalam skema PBI daerah.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Melalui program PBI daerah dan perluasan cakupan JKN, Pemerintah Kota Batam berharap semakin banyak warga yang memiliki jaminan kesehatan aktif sehingga dapat mengakses layanan kesehatan secara cepat dan optimal saat diperlukan.
Sumber : antarakepri











































