RSBP Batam Reaktivasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Akses Kesehatan Pekerja

0
Badan Pengusahaan (BP Batam) resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). Dimulainya layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Batam, batamtv.com – Badan Pengusahaan Batam resmi mengaktifkan kembali layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam. Reaktivasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban, Senin (25/5/2026).

Penandatanganan dilakukan Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kerja sama tersebut, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, mulai 1 Juni 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan reaktivasi kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi pekerja di Batam.

Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.

Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan layanan komprehensif, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Seluruh layanan dirancang secara terintegrasi untuk menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta.

Untuk mengakses layanan tersebut, peserta perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri yang sah, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja dari perusahaan, serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama apabila diperlukan.

Ariastuty berharap pemulihan kerja sama ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja di Kota Batam melalui kepastian layanan medis yang terintegrasi.

“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.