Batam, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk mendapatkan penanganan hukum.
Berdasarkan penyelidikan awal, informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diketahui keluarga korban. Setelah menerima informasi itu, pelapor mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan resmi.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas yang mengarah pada tindak pidana asusila. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan membutuhkan pendampingan keluarga serta pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga setempat telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan situasi tetap aman.
Setelah melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara, petugas membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita











































