
Jakarta, batamtv.com – Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.
“Perpanjangan diberikan hingga 30 April untuk pelaporan maupun pembayaran,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 serta pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tetap pada 31 Maret 2026.
Dalam periode relaksasi tersebut, wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah batas waktu tidak dikenakan denda maupun bunga. Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika sanksi telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan.
Bimo menambahkan kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan mempertimbangkan capaian pelaporan serta kondisi penerimaan negara.
Ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menggeser penerimaan negara ke bulan berikutnya, dengan estimasi sekitar Rp5 triliun.
Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.131.427 SPT Tahunan telah dilaporkan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul nonkaryawan serta wajib pajak badan.
Sementara itu, jumlah aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mencapai 16.963.643 akun, yang terdiri atas wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.










































