
Batam,batamtv.com, –Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menangis saat sidang di PN Batam, Jumat (9/5/2025).
Dalam keterangannya, Satria Nanda mengaku tidak mengetahui sepenuhnya peranannya dalam kasus narkoba yang melibatkan jajarannya, terutama terkait dengan laporan yang dibuat oleh Kanit Satresnarkoba, Iptu Sigit Sarwo Edi.
Penuturan Satria Nanda tersebut menarik perhatian publik, mengingat banyaknya hal yang tidak dipahami oleh dirinya terkait jalannya operasi yang melibatkan pengungkapan sabu yang terus membesar.
Satria Nanda mengaku, pada tanggal 15 Juni 2024, Iptu Sigit Sarwo Edi melaporkan adanya penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram. Namun, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut datang tanpa penjelasan mendetail tentang prosesnya, terutama mengingat sebelumnya pengungkapan yang direncanakan adalah 2 ton sabu.
Laporan tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan dua orang tersangka, Efendi dan Neli, pada tanggal 17 Juni 2024. Pada saat itu, Satria Nanda sedang berada di Jakarta dan tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara langsung.
Begitu tiba di Batam pada tanggal 18 Juni 2024, Satria Nanda mengaku langsung ke kantor untuk mencari informasi lebih lanjut dan menandatangani dokumen yang dibutuhkan, karena Sigit Sarwo Edi harus segera berangkat ke Jakarta keesokan harinya, tanggal 19 Juni.
“Saat itu, Kapolresta sedang ibadah haji, maka untuk SPRindik pengungkapan ke Jakarta yang menandatanganinya, bukan Kapolresta tapi Waka Polresta ,” ujar Satria Nanda, yang tampak terguncang saat mengingat kejadian tersebut.
Satria Nanda juga mengungkapkan tentang adanya anggaran dalam satuan narkoba untuk pembayaran Sumber Informasi (SI), yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa pembayaran kepada SI mencapai Rp 20 juta per kilogram sabu yang berhasil diungkap.Ketidaksesuaian antara anggaran yang disampaikan Satria Nanda dengan apa yang tercatat dalam dakwaan menjadi sorotan dalam persidangan ini.
Dalam sidang tersebut, Satria Nanda menjelaskan bahwa peran Sigit Sarwo Edi sangat besar dalam proses laporan tentang pengungkapan 50 kilogram sabu dan penangkapan 35 kilogram sabu di Jembatan Nongsa, Batam. Kepercayaan yang diberikan kepadanya, menurut Satria Nanda, disebabkan karena Sigit Sarwo Edi sebagai Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang. Sementara ia baru bergabung selama tiga bulan, dan belum sepenuhnya memahami cara kerja serta situasi yang ada di lapangan.
“Saya percaya pada Sigit karena ia adalah Kanit Satresnarkoba. Saya baru beberapa bulan menjabat Kasat, dan belum begitu memahami semua situasi di lapangan. Saya percaya pada laporan yang disampaikan oleh bawahan,” ujar Satria Nanda, dengan suara bergetar.
Dalam sidang yang penuh ketegangan itu, Satria Nanda mengingatkan dirinya tentang istrinya yang juga seorang anggota polisi di Polda Kepri. Ia mengungkapkan bahwa, sebagai seorang suami, ia merasa tidak mungkin untuk membantah atau menyangkal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disodorkan oleh penyidik, meskipun ia merasa tidak mengetahui keseluruhan peristiwa yang terjadi.
“Apalagi istri saya juga seorang polisi, saya tidak mungkin membantah BAP yang diberikan oleh penyidik. Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena saya sudah percaya pada laporan yang ada,” ungkap Satria Nanda, meneteskan air mata saat menceritakan bagaimana dirinya merasa tertekan dengan situasi tersebut.
Laporan Pengungkapan Sabu oleh Sigit Sarwo Edi
Lebih lanjut, Satria Nanda menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, ia menerima laporan dari Iptu Sigit Sarwo Edi yang mengabarkan bahwa telah terjadi pengungkapan dan penangkapan terhadap dua tersangka, Efendi dan Neli, dengan barang bukti 35 kilogram sabu. Sigit Sarwo Edi langsung melakukan pengecekan terhadap barang bukti dan memanggil pihak pengadaian untuk memastikan berat bersih sabu yang diamankan.
“Setelah laporan dari Sigit Sarwo Edi, saya memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut, baru kemudian saya laporkan ke Kapolresta Barelang,” kata Satria Nanda dalam persidangan, sambil mengenang peran serta tanggung jawab yang dia emban.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat Polresta Barelang dalam pengungkapan narkoba yang melibatkan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Seiring dengan terus berjalannya persidangan, semakin banyak fakta yang terungkap terkait dengan bagaimana kasus ini berkembang dan bagaimana peran berbagai pihak, termasuk Satria Nanda, dalam proses pengungkapan tersebut.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem pengawasan dan koordinasi di internal kepolisian, khususnya dalam kasus narkoba, berjalan. Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, publik berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita










































