
Jakarta,batamtv.com, – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Supianto didakwa turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Supianto menambah panjang daftar Kadis ESDM Provinsi Babel yang terseret kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah setelah Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Jaksa penuntut umum menyebut, Supianto yang menjabat Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari hingga Juni 2020 itu melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
“Terdakwa Supianto selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel secara melawan hukum menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak benar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Menurut jaksa, terdapat dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta perusahaan terafiliasi dan PT Menara Cipta Mulia yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sementara itu, PT VIP dimiliki bos timah tersohor di tanah Koba, Babel, bernama Tamron alias Aon. Jaksa mengatakan, RKAB itu menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasi mereka.
“Tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tutur jaksa.
Selain itu, Supianto juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah abai, tidak membina, dan mengawasi sejumlah perusahaan smelter dan afiliasinya dalam melakukan pertambangan sesuai RKAB 2020. Pengabaian ini disebut menimbulkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.
“Kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
Karena perbuatannya, Supianto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































