Pelaku Curanmor di Nongsa Masih Bawah Umur

0
Suasana parkir sepeda motor di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam terekam kamera CCTV , Jumat (02/08/2024). (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam, Selasa (06/08/2024).

Pelaku yang ditangkap berinisial YA (15) dan masih di bawah umur dan masih sekolah. Pelaku ditangkap di Teluk Nipah, Kel. Kabil, Kec. Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H. menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (02/08/2024 ) sekira pukul 23.00 WIB korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kosannya di Kav. Bida Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam.

Keesokan harinya saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi di tempat semula. Kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut. Pencurian itu menyebabkan ia menderita kerugian sebesar Rp 14 juta.

“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin,(05/08/2024) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa diduga pelaku curanmor tersebut saat ini berada di Teluk Nipah Kel. Kabil, Kec. Nongsa,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, S.IP, M.H.

Selanjutnya, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke lokasi. Dengan gerak cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku YA (15)) dan 1 unit sepeda roda 2 jenis Beat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan curanmor tersebut.

Kemudian, terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di Rumah Sdr. Y yang beralamat di Kav. Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.

“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu didorong pakai motor seperti yang terekam di CCTv,” jelas Kapolsek Nongsa.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita