
Tanjungpinang, batamtv.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kepri dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Ansar kepada pimpinan DPRD Kepri untuk selanjutnya dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan serta Wakil Ketua III Bakhtiar.
Ansar mengatakan, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan anggaran selama semester pertama 2026, termasuk realisasi pendapatan dan belanja daerah.
“Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 pada semester pertama, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan Perubahan APBD,” kata Ansar.
Menurutnya, perubahan anggaran dipengaruhi sejumlah penyesuaian melalui Peraturan Gubernur, antara lain efisiensi belanja perangkat daerah untuk penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, serta pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Pergeseran BTT tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN,” jelasnya.
Pemprov Kepri juga memperhitungkan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas capaian daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
Di sisi pendapatan, Ansar mengakui terdapat sejumlah target yang belum tercapai pada semester pertama 2026, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu, target pendapatan perlu disesuaikan.
“Belum tercapainya target pendapatan daerah pada semester I tahun 2026, khususnya pada PKB dan BBNKB, sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik
Meski terdapat sejumlah target pendapatan yang belum tercapai, Pemprov Kepri memproyeksikan pendapatan daerah secara kumulatif tetap mengalami peningkatan.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp3,312 triliun pada APBD murni 2026 diproyeksikan meningkat Rp24,07 miliar menjadi Rp3,336 triliun.
Secara rinci, pendapatan daerah naik dari Rp3.312.655.778.935 menjadi Rp3.336.729.263.575,60.
Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp23,19 miliar, dari sebelumnya Rp3.544.209.624.327 menjadi Rp3.567.404.686.333,53 dalam rancangan perubahan APBD.
Adapun pembiayaan neto mengalami penurunan Rp878,42 juta, dari Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.757,93.
Ansar menegaskan, penyusunan perubahan anggaran berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kepri Tahun 2026.
Tema pembangunan yang diusung yakni “Pengembangan Potensi Perekonomian Daerah, Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Reformasi Birokrasi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”
Tema tersebut dijabarkan dalam tiga prioritas pembangunan. Pertama, akselerasi pengelolaan potensi ekonomi, maritim, dan investasi yang berkualitas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kedua, akselerasi peningkatan konektivitas antarwilayah, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan ketahanan terhadap bencana.
Ketiga, akselerasi pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, perluasan pemanfaatan teknologi informasi, serta pelestarian budaya Melayu.
“Perubahan RKPD ini menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau Perubahan KUA-PPAS,” kata Ansar.
Gubernur berharap pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS dapat segera diselesaikan dan disepakati bersama DPRD Kepri. Kesepakatan tersebut akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, dan dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ansar.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan optimal dan memberikan dampak terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kepri.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan Badan Anggaran DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kepri, perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan instansi vertikal, jajaran asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : dwi susilo










































